Sosialisasi Hukum Tentang Risiko dan Dampak Penyalahgunaan Serta Peredaran Narkotika bagi Generasi Muda di Nagori Rabuhit Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Amanda, M. P., Humaedi, S., & Santoso, M. B. (2017). Penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja (Adolescent Substance Abuse). Prosiding Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat4(2), 339-345
BNN RI, 2020, Laporan Tahunan Badan Narkotika Nasional, Jakarta: Badan Narkotika Nasional, hlm. 15
Dwi, Rosa.,& Yunisa, Dwi, (2023) ‘Bahaya Penyalahgunaan Narkoba Terhadap Kesehatan Masyarakat’, Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Abdi Putra, 3.1 , pp. 1–6
Hidayatun, S., & Widowaty, Y. (2020). Konsep Rehabilitasi bagi Pengguna Narkotika yang Berkeadilan. Jurnal Penegakan Hukum dan Keadilan, 1(2), 166-180.
Jumaidah & Rindu. (2017). Perilaku Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba pada Remaja di Wilayah Kecamatan Sukmajaya, Depok. Jurnal Ilmiah Kesehatan, 16(3): 42-49.
Latifatul,.H. (2023)., “Faktor Yang Melatarbelakangi Penyalahgunaan Narkoba Dan Dampak Penyalahgunaan Narkoba Dalam Perspektif Psikologi Islam,” in proceeding conference on psychology and behavioral sciences, vol. 2, 2023, 92
Mardani, 2019, Penyalahgunaan Narkotika dalam Perspektif Hukum, Jakarta: Kencana,
Sandi, A. (2016). Narkoba Dari Tapal Batas Negara. Mujahidin Press Bandung
Satjipto.Raharjo (2017). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Setiyawati, Susilaningtyas. L, Anik Nurcahyati. A., & Sutowijoyo, D. (2015). Bahaya Narkoba (Dampak dan Bahaya Narkoba), Surakarta: PT.Tirta Asih Jaya.
Soekanto, Soerjono. (2018). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada
DOI: https://doi.org/10.31004/abdira.v6i3.2156
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2026 Ervina Sari Sipahutar, Roswani Siregar, Eka Umi Kalsum, Yunanda Eka Putra

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




1.png)
