Penyuluhan Hukum Mencegah Tindak Pidana dalam Pembagian Warisan pada Masyarakat Desa Kutomulyo Biru-Biru
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Aini, S. M. Q., & Millati, E. N. (2021). Hukum Waris Perspektif Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek). JAS MERAH: Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah, 1(1), 93-101
Amanat, Anasitus. (2021). Membagi Warisan Berdasarkan Pasal-Pasal Hukum Perdata BW, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
Assagaff, S. A., & Fanciska, W. (2021). Perlindungan Hukum bagi Ahli Waris terhadap Harta Warisanyang Beralih Tanpa Persetujuan Seluruh Ahli Waris. Imanot: Jurnal Kemahasiswaan Hukum & Kenotariatan, 1(1), Article 1
Febrianti (2021). Pengalihan Tanggung Gugat Penyelesaian Utang kepada Ahli Waris Akibat Meninggalnya Pewaris Menurut Kitab Undang Undang Hukum Perdata. Lex Privatum, IX (2)
Febriawanti, D., & Mansur, I. A. (2020). Dinamika Hukum Waris Adat di Masyarakat Bali Pada Masa Sekarang. Media Iuris, 3(2), 119-132.
Husien, S., & Khisni, A. (2017). Hukum Waris Islam Di Indonesia (Studi Perkembangan Hukum Kewarisan dalam Kompilasi Hukum Islam Dan Praktek Di Pengadilan Agama). Jurnal Akta, 5(1), 75-86.
Jalil, S. M. A., & Hakim, G. (2023). Kedudukan Legitime Portie Dalam Hukum Waris Perdata. Lakidende Law Review, 2(2), 442-447
Rizkianti, W., & Lutfi, K. R. (2019). Implikasi Hukum Penunjukan Ahli Waris Berdasarkan Klausul Asuransi Dalam Perspektif Hukum Waris Perdata. Jurnal Esensi Hukum, 1(1), 109-118.
Sagala, E. (2018). Hak Mewaris Menurut Ketentuan Hukum Waris Perdata.Jurnal Ilmiah Advokasi,6(2), Article 2.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Utama, S. M. (2016). Kedudukan Ahli Waris Pengganti dan Prinsip Keadilan dalam Hukum Waris Islam. Jurnal Wawasan Yuridika, 34(1), Article 1
DOI: https://doi.org/10.31004/abdira.v6i3.2038
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2026 Maswandi Maswandi, Riswan Munthe, Fauzi Wikanda

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




1.png)
