Peningkatan Kesadaran Hukum terhadap Perkawinan Tidak Dicatatkan di Majelis Taklim Darussalam Desa Padang Lampe Kabupaten Pangkep
Abstract
This community service activity aims to provide knowledge and increase public legal awareness of the legal consequences of marriage not being registered, because there are still many marriages that are only carried out based on religious law but are not registered, causing various problems. This activity was carried out through legal counseling at the Darussalam Taklim Council, Padang Lampe Village, Pangkep Regency. As a result of this activity, participants understand the reasons for marriages to be registered and the legal consequences if marriages are not registered.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abdul Halim. (2020). Pencatatan Perkawinan Menurut Hukum Islam. Jurnal Penelitian Sosial Agama,. 5 (1), 1-18.
Endang Ali Masun. (2020) Pernikahan Yang Tidak Tercatat dan Problematikanya. Musawa. 12 (2), 201-213
Kartika, Supardin. (2020). Efektifitas pendaftaran dan pencatatan nikah berbasis aplikasi simkah di kua kec. Marang kab. Pangkep. Qadauna 1 (3), 129-142
Liki Faisal.(2016) Akibat Hukum Pencatatan Perkawinan. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah. 8 (2), 58-67
Sheanny,et.al. (2020). Keabsahan Pencatatan Perkawinan diluar Indonesia Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan. KERTHA WICAKSANA: Sarana Komunikasi Dosen dan Mahasiswa, 14, (1), 139-146
Titik Triwulan Tutik. (2008). Hukum Perdata Dalam Sistem Hukum Nasional. Jakarta. Kencana Prenada Media Group
Zulfadli, et.al. (2016) Faktor-Faktor yang Menyebabkan Perkawinan Di Bawah Umur Di Kabupaten Pangkep. Jurnal Diskursus Islam, 4 (2),201-216
Perkawinan Tidak Dicatatkan: Dampaknya bagi Anak, https://www.kpai.go.id/publikasi/tinjauan/perkawinan-tidak-dicatatkan-dampaknya-bagi-anak, 2013, diakses 8 Desember 2022
Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945
Undang-Undang N0.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Inpres No.1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam
DOI: https://doi.org/10.31004/abdira.v3i1.254
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Jasmaniar Jasmaniar, Sutiawati Sutiawati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.